Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2015 - Bursa Kerja BUMN dan CPNS -->

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2015

 Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2015

Bursakerjabumncpns.blogspot.com - Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.

Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di Yogyakarta dan Surabaya.

Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.

Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Dilihat dari fungsinya, Pengadilan Pajak merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan ranah atau wilayah kekuasaan Yudikatif. Artinya, secara konseptual pembinaan yang ditempatkan di satu sisi di Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif dan di sisi lain pembinaan ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi. Seharusnya berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, dengan kata lain untuk keseluruh pembinaan di pengadilan pajak menjadi satu atap atau dilaksanakan oleh satu institusi saja.

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2015

Dalam rangka mengisi kebutuhan Hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2015 menyelenggarakan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan untuk mendaftar menjadi Hakim Pengadilan Pajak adalah:

Persyaratan Umum:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan RI atau terlibat organisasi terlarang; dan
  5. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Administrasi:
  1. Usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Agustus 2015;
  2. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  3. Berijazah Sarjana;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Tertib membayar pajak dibuktikan dengan 3 tahun terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib;
  8. Sehat jasmani dan rohani; dan
  9. Bagi Pegawai Negeri, selain memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 s.d. 8, tidak dalam keadaan menjalani dan/atau pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

B. Penyerahan Berkas Lamaran

Bagi pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang berisi:
  1. Surat lamaran yang ditandatangani dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan pelamar menyatakan pilihan untuk menjadi Hakim di bidang Pajak atau Hakim di bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id;
  3. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana (S1), dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  8. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyampaikan Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menjalani dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id;
  9. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014;
  10. Fotokopi LHKPN terakhir bagi yang wajib;
  11. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id;
  12. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki ijin praktik;
  13. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyerahkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I/Pejabat Pembina Kepegawaian yang setara sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id; dan
  14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat.
Berkas lamaran yang telah lengkap sesuai dengan butir 1 s.d. 12 dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2015, PO BOX 1000 JKP 10000, dan diterima paling lambat tanggal 21 September 2015 (Cap Pos). Penyampaian berkas lamaran secara langsung kepada Panitia Rekrutmen tidak diperkenankan.
Berkas lamaran butir 13 dan 14 disampaikan bersamaan dengan waktu pelaksanaan Wawancara.

C. Tahapan Seleksi, Waktu dan Tempat Ujian
  1. Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti pada huruf A dan menyampaikan berkas lamaran pada huruf B diberikan Surat Panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian;
  2. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur yang meliputi:
    2.1. Tes Pengetahuan Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai;
    2.2. Assessment Center;
    2.3. Penulisan Paper;
    2.4. Wawancara; dan
    2.5. Tes Kesehatan dan Kebugaran.

Setiap mengikuti ujian, peserta harus dapat menunjukan Asli Tanda Peserta Ujian (TPU).

D. Lain-lain
  1. Bagi pelamar yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini, dapat mengajukan lamaran kembali sesuai persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf A dan B Pengumuman ini;
  2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak diadakan surat menyurat, dan tidak dipungut biaya apapun;
  3. Semua keputusan Panitia Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diganggu gugat; dan
  4. Selama proses Rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.
Sumber : Pengadilan Pajak Kemenkeu

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel