Rekrutmen Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok 2015
Terkait dengan masalah bahaya kebakaran, kantor pemadam kebakaran kota Depok yang sebelumnya merupakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berada langsung dibawah Departemen Pekerjaan Umum, maka sejak per tanggal 09 Februari tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Depok, terbentuklah Kantor Pemadam Kebakaran. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka instansi kantor pemadam kebakaran ini berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Perubahan ini tentunya menimbulkan konsekuensi logis terhadap peningkatan kemampuan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia untuk memenuhi tugas pokok fungsi yang diemban selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara itu perkembangan di bidang pengaturan penanganan terhadap bahaya kebakaran oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri (PerMen) di mana salah satunya yang sangat terkait dengan penanganan kebakaran di perkotaan adalah Peraturan Menteri nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Pedoman Teknis RISPK bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
Visi dan Misi
VISI
“ Menuju Kota Depok Yang Aman Dari Kebakaran Dan Bencana Lainnya “
Melalui Visi tersebut, diharapkan kondisi keamanan terhadap ancaman bahaya kebakaran dan bencana lainnya di Kota Depok dapat ditanggulangi secara maksimal sehingga pada akhirnya masyarakat Kota Depok merasa aman dan terlindung dari bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
MISI
Sebagai penjabaran Visi Dinas Pemadam Kebakaran yang merupakan turunan dari Visi Kota Depok, maka disusun misi pembangunan Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok 2012-2016 dengan rincian sebagai berikut :
- Mewujudkan pelayanan publik dan kemandirian masyarakat secara profesional dalam mencegah terjadinya bahaya kebakaran dan bencana lainnya
- Meningkatkan kinerja organisasi yang menyangkut aspek pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kebakaran dan bencana lainnya sesuai dengan standard pelayanan minimal
Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, akan menyelenggarakan Rekrutmen Tenaga Non PNS, Tahun Anggaran 2015 (masa kontrak 1 Oktober s.d. 31 Desember 2015) sejumlah 100 (seratus) orang dengan ketentuan sebagaimana berikut:
REKRUTMEN NON PNS
I. KETENTUAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku, diserahkan paling lambat pada saat tes wawancara;
- Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah yang masih berlaku);
- Bebas Narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari RSUD/BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Depok yang masih berlaku, diserahkan paling lambat pada saat tes wawancara;
- Diutamakan pelamar yang berdomisili di Kota Depok;
- Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang menyatakan bahwa :
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai / karyawan pada perusahaan;
- Bersedia ditempatkan di wilayah Kota Depok;
- Tidak sedang dalam masa pendidikan dan tidak sedang terikat kontrak dengan pihak manapun.
II. KETENTUAN KHUSUS
- Memiliki kompetensi pendidikan SMK (tidak termasuk SMK tata boga, tata busana, tata kecantikan dan perhotelan, program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C) dengan ketentuan :
- Ijazah Negeri Sekolah Menengah Kejuruan dan harus mendapat pengesahan / dilegalisasi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan,
- Ijazah Swasta Sekolah Menengah Kejuruan dan harus mendapat pengesahan I dilegalisasi dari Dinas Pendidikan Setempat;
- Surat Keterangan Lulus I Ijazah sementara tidak dapat diterima.
- Berjenis kelamin laki-laki, berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 25 (dua puluh lima) tahun terhitung 15 September 2015.
- Tinggi badan minimum 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter)
- Pada saat klarifikasi pendaftaran, agar menunjukkan dokumen asli (Ijazah dan lain-lain);
- Tidak bertato dan bertindik.
III. KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN
- Surat lamaran ditulis tangan pada kertas doble folio bergaris dengan format terlampir yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
- Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
a. 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. 1 (satu) lembar foto copy KTP yang masih berlaku;
c. Biodata Diri;
d. Foto copy sertifikat keahlian (bila ada);
e. Foto copy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran sebagai berikut
– Foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (dibelakang foto ditulis nama);
– Foto 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (dibelakang foto ditulis nama); - Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sesuai dengan format terlampir (poin nomor 6 pada ketentuan umum);
- Berkas lamaran di bawa langsung pada saat pendaftaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, JI Boulevard Grand Depok City :
Tanggal : 15,16,17 dan 18 September 2015
Pukul : 09.00 s/d 14.00 Wib. - Berkas lamaran di masukkan dalam map kertas folio.
- Pendaftaran ditutup tanggal 18 September 2015, Pukul 14.00 Wib.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengambilan nomer tes tanggal 24 September 2015, pukul 09.00 – 14.00 Wib.
IV. PELAKSANAAN UJIAN I TES
- Ujian dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahap dan menggunakan sistem gugur, meliputi : (1). Tes Psikologi (2). Tes Jasmani (3). Wawancara.
- Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian I tes dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
- Waktu dan tempat pelaksanaan ujian serta pengumuman hasil ujian akan diberitahukan kernudian.
V, KETENTUAN LAIN-LAIN
- Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
- Berkas lamaran dapat ditambahkan surat keterangan lain-lain yang mendukung pelamar dan berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik panitia.
- Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur.
- Keputusan Panitia Rekruitmen Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Seluruh proses pendaftaran/rekruitmen tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Sumber : Damkar Depok
0 Response to "Rekrutmen Tenaga Non PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok 2015"
Post a Comment