Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns) Inspektorat LKPP Terbaru
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas LKPP
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas LKPP
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2015, kami membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :
No
|
Posisi
|
Kualifikasi
|
Uraian Pekerjaan
|
1
|
Staf Pendukung Tata Usaha Inspektorat
|
1. Pria/Wanita;
2. Usia Maksimal 28
Tahun;
3. Pendidikan Minimal
S1, segala jurusan;
4. IPK. Min. 3.00;
5. Menguasai Ms.
Office dan Internet;
6. Memiliki integritas
dan motivasi kerja yang tinggi;
7. Memiliki keinginan
untuk mengembangkan diri;
8. Mampu berkomunikasi
dengan baik;
9. Mampu bekerja
mandiri maupun dalam tim;
|
1. Melakukan
administrasi keuangan Inspektorat;
2. Melakukan
administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat; dan
3. Melakukan
administrasi kepegawaian Inspektorat
|
2
|
Staf Pendukung Kelompok Kerja Auditor Inspektorat
|
1. Pria/Wanita;
2. Usia Maksimal 30
Tahun;
3. Pendidikan Minimal
S1, jurusan Akuntansi;
4. IPK. Min. 3.00;
5. Menguasai Ms.
Office dan Internet;
6. Mampu melakukan
analisa data;
7. Mengetahui
aspek-aspek pekerjaan di bidang audit internal;
8. Memiliki integritas
dan motivasi kerja yang tinggi;
9. Mampu berkomunikasi
dengan baik;
10. Mampu bekerja
mandiri maupun dalam tim;
11. Diutamakan pernah
bekerja di Kantor Akuntan Publik;
|
1. Membantu
pelaksanaan kegiatan Pengawasan Administrasi Keuangan dan Kegiatan Pengawasan
Kinerja Kelembagaan;
2. Membuat Laporan
Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan;
3. Mempersiapkan rapat
dan membuat notulensi;
4. Melakukan
koordinasi dengan pihak lain;dan
5. Mendokumentasikan
seluruh kegiatan.
|
Tata cara pengiriman dokumen lamaran:
- Dokumen lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (4x6 berwarna), Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
- Lamaran dikirimkan melalui email ppbuk2015@lkpp.go.id paling lambat tanggal 28 September 2015.
- Hanya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan dihubungi lebih lanjut untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya paling lambat tanggal 30 September 2015.
Sumber : LKPP RI
0 Response to "Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns) Inspektorat LKPP Terbaru"
Post a Comment