Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Sukoharjo
DKR (Djawatan Kesehatan Rakyat) merupakan awal beroperasinya RSUD Sukoharjo pada 14 Agustus 1960. RSU Kabupaten Dati II Sukoharjo (diakui) sebagai RS Tipe D dan Berdasar KepMenKes RI No.111/Menkes/I/1995 RSU Kabupaten Dati II Sukoharjo menjadi Rumah Sakit Tipe C. Standarisasi Rumah Sakit melalui KARS, Lulus Akreditasi 5 Pelayanan Th. 1999. Lulus Akreditasi 12 Pelayanan di Th. 2003. Lulus Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap (16Pelayanan) tahun 2008.
Dari RSU Kabupaten Sukoharjo Menjadi Badan RSUD Sukoharjo pada Th. 2003. Pada tahun 2008 berubah namanya menjadi RSUD Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2008. Pada bulan Juli 2009 telah divisitasi dari Depkes RI dengan predikat layak menjadi RS kelas B Non Pendidikan. Pada bulan September 2009 ditetapkan dengan Kep. Menkes. menjadi RS Kelas B Non Pendidikan. Pada bulan Agustus 2011 ditetapkan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Sukoharjo. Seiring dengan semangat pelayanan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, RSUD Sukoharjo memberikan pelayanan unggulan antara lain Klinik Bedah Tulang, Endoskopi, Klinik Digestif, VCT, dan lain-lain
Visi
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu kepada masyarakat
Misi
Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pasien
Motto
Kesembuhan dan kepuasan anda adalah komitmen pelayanan kami
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD Non Pegawai Negeri Sipil, pada tahun 2015.
Formasi yang dibutuhkan :
Kebutuhan jumlah pegawai, kode formasi dan kualifikasi pendidikan :
Dari RSU Kabupaten Sukoharjo Menjadi Badan RSUD Sukoharjo pada Th. 2003. Pada tahun 2008 berubah namanya menjadi RSUD Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2008. Pada bulan Juli 2009 telah divisitasi dari Depkes RI dengan predikat layak menjadi RS kelas B Non Pendidikan. Pada bulan September 2009 ditetapkan dengan Kep. Menkes. menjadi RS Kelas B Non Pendidikan. Pada bulan Agustus 2011 ditetapkan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Sukoharjo. Seiring dengan semangat pelayanan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, RSUD Sukoharjo memberikan pelayanan unggulan antara lain Klinik Bedah Tulang, Endoskopi, Klinik Digestif, VCT, dan lain-lain
Visi
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu kepada masyarakat
Misi
Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pasien
Motto
Kesembuhan dan kepuasan anda adalah komitmen pelayanan kami
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD Non Pegawai Negeri Sipil, pada tahun 2015.
Formasi yang dibutuhkan :
Kebutuhan jumlah pegawai, kode formasi dan kualifikasi pendidikan :
No
|
Formasi
|
Kode
|
Kebutuhan
|
Kualifikasi Pendidikan
|
a
|
Perawat Vokasi
|
PRW
|
5
|
D3 Keperawatan
|
b
|
Perawat Profesional
|
PRW
|
5
|
S1 Ners
|
c
|
Fisioterapi
|
FIS
|
1
|
D3 / D4 Fisioterapi
|
d
|
Rekam Medik
|
RM
|
2
|
D3 Rekam Medik
|
e
|
Teknisi Listrik
|
IPS
|
1
|
D3 Teknik Elektro
|
f
|
Teknisi Alkes
|
IPS
|
1
|
D3 Atem
|
g
|
Instalasi CSSD
|
CSSD
|
2
|
D3 Sanitasi
|
h
|
Instalasi
Pemulasaraan Jenazah
|
IPJ
|
1
|
S1 Agama Islam
|
i
|
Instalasi Laboratorium
|
LAB
|
1
|
D3 / D4 Analis Kesehatan
|
j
|
Instalasi Gizi
|
GIZ
|
2
|
SMK Tata Boga
|
k
|
Programer
|
IT
|
2
|
D3 / S1 Teknik Informatika
|
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia setinggi-tingginya 25 ( dua puluh lima ) tahun untuk SLTA / D3 dan 30 ( tiga puluh ) tahun untuk S1 / D4 pada tanggal 01 Oktober 2015;
- Bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan bidangnya, supaya melampirkan bukti yang ada;
- Tinggi Badan :
- Laki-laki : Minimal 160 Cm;
- Perempuan : Minimal 155 Cm.
- Berpenampilan menarik, sopan dan santun;
- IPK Minimal 3,00 dan akreditasi prodi minimal B ( bagi D3 dan S1 / D4 );
Prosedur Pendaftaran
- Siapkan file softcopy (format *.JPG; besar maksimal masing-masing 200 KB):
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- KTP yang masih berlaku
- Untuk formasi tenaga kesehatan wajib menyertakan file:
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Sertifikat Kompetensi (Serkom)
- Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang punya)
- Sertifikat pendukung lain (bagi yang punya)
- Lakukan pendaftaran dengan klik tombol DAFTAR yang ada di bagian bawah laman ini
- Isi data pendaftaran dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan
- Upload file sesuai yang ditentukan
- Setelah selesai proses pendaftaran cetaklah Kartu Bukti Pendaftaran
Catatan :
Pastikan file yang anda upload memiliki kualitas yang baik (jelas, tidak buram/ kabur). Pastikan email dan no. Hp anda aktif serta dapat menerima pesan.
Untuk mendaftar silahkan klik tombol dibawah ini silahkan kunjungi laman RSUD Sukoharjo
Pastikan file yang anda upload memiliki kualitas yang baik (jelas, tidak buram/ kabur). Pastikan email dan no. Hp anda aktif serta dapat menerima pesan.
Untuk mendaftar silahkan klik tombol dibawah ini silahkan kunjungi laman RSUD Sukoharjo
0 Response to "Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD Non Pegawai Negeri Sipil RSUD Sukoharjo"
Post a Comment